Tuban, Suara Pasus – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, semakin menjadi sorotan masyarakat. Kepala Desa Klumpit, saat dikonfirmasi oleh awak media Suara Pasus, mengungkapkan bahwa tambang ini merupakan pindahan dari Desa Wadung. Tambang sementara ini beroperasi di Desa Klumpit karena akses jalan menuju tambang di Desa Wadung sedang dalam perbaikan.
“Tambang ini pindah ke sini karena jalan di Desa Wadung sedang diperbaiki. Namun, semua sudah tahu siapa yang berada di balik tambang ini,” ungkap Kepala Desa Klumpit.
Aktivitas tambang tanah urug ini bukan rahasia lagi bagi warga Tuban, yang mengetahui siapa aktor di balik tambang tersebut. Tambang yang bergerak di sektor mineral bukan bebatuan ini dianggap menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di wilayah Tuban. Pasalnya, meskipun diduga kuat tidak memiliki izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, aktivitas tambang ini terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Aris selaku Ketua LSM Pasus memberikan pandangannya terkait fenomena ini. Ia menilai bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pelaksanaan tugas oleh pihak berwenang.
“Kasus seperti ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kinerja Polri. Wajar jika muncul istilah ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’,” ujarnya. Ketua LSM Pasus menegaskan bahwa kegagalan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tambang ini mengindikasikan adanya tumpulnya penegakan hukum terhadap pemegang kekuasaan atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar. “Tegas Aris.
Dari segi hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan revisi dari UU No. 4 Tahun 2009, setiap aktivitas penambangan, termasuk mineral bukan logam dan batuan, wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Jika tambang yang beroperasi di Desa Klumpit ini tidak memiliki izin yang sah, maka tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang mempertegas bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Tuban. Tidak adanya tindakan tegas terhadap tambang ilegal tersebut seolah-olah mengirimkan pesan bahwa hukum tidak berlaku sama untuk semua pihak, terutama bagi mereka yang memiliki kekuatan dan pengaruh lebih besar.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku penambangan ilegal. Hanya dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan. (Team Red)