Suarapasus.com, Tuban, 3 juli 2024, Inspektorat Tuban harus segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelesaian masalah kompensasi serta persetujuan warga sekitar terkait pendirian menara telekomunikasi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap surat pengaduan yang disampaikan oleh rekan kami di LSM GMAS (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) pada tanggal 28 Juni 2024.
Dalam keterangan yang dikeluarkan, Ketua LSM PASUS (Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera), Aris, merujuk pada Peraturan Bupati Tuban Nomor 59 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.” yang secara jelas mengatur bahwa surat pernyataan warga harus disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat. Oleh karena itu, keluhan masyarakat terkait pendirian menara telekomunikasi yang disampaikan kepada LSM GMAS menjadi sangat penting karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kompensasi yang dijanjikan dan warga sekitar belum menyetujui atau memberikan persetujuan secara tertulis.
“Surat persetujuan warga ini merupakan dasar bagi pengurusan UKL-UPL yang kemudian digunakan untuk permohonan pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) secara online,” jelas Aris.
“Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa pendirian menara telekomunikasi tersebut belum memiliki izin lengkap dan telah melanggar Perda Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.”
Aris menyoroti pentingnya penegakan hukum dan regulasi yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat. “Kami berharap Inspektorat Tuban dapat segera turun tangan untuk melakukan audit yang menyeluruh dan memastikan bahwa semua prosedur telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan keadilan dalam setiap proses pembangunan di wilayah mereka,” tambahnya.
Dengan landasan hukum yang kuat, Aris yakin bahwa langkah ini akan menjadi upaya yang efektif untuk menyelesaikan masalah yang ada dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan dan pembangunan di Kabupaten Tuban. (putra)