Rengel, Tuban – Pada tanggal 19 September 2024, Tim Investigasi dari LSM Pasus menemukan ikan jenis Alligator Gar (Atractosteus spatula) di lingkungan SMK Negeri Rengel, Kabupaten Tuban. Penemuan ini menjadi sorotan serius karena ikan tersebut termasuk dalam daftar spesies yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 19 Tahun 2020.
Menurut Permen KP No. 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Alligator Gar dikategorikan sebagai ikan berbahaya karena dapat mengancam keseimbangan ekosistem perairan, menurunkan biodiversitas, dan berpotensi merusak rantai makanan di lingkungan air tawar Indonesia.
Landasan Hukum yang Melarang Pemeliharaan Ikan Alligator Gar
- Permen KP No. 19 Tahun 2020
Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa jenis-jenis ikan yang dinyatakan berbahaya, termasuk Alligator Gar, dilarang untuk dipelihara, dibudidayakan, diedarkan, maupun dilepaskan ke alam. Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem perairan dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh spesies invasif. - Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
– Pasal 16 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, membudidayakan, atau melepas ikan jenis berbahaya ke perairan umum atau lingkungan sekitar.
– Pasal 88 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Ketua LSM Pasus, yang memimpin investigasi tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan temuan ini ke ranah hukum. “Kami saat ini sedang mempersiapkan pelaporan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, terkait pelanggaran ini. Kami berharap kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua LSM Pasus juga mengingatkan bahwa jika barang bukti berupa ikan Alligator Gar yang telah ditemukan tersebut hilang atau sengaja disalahgunakan, pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini pengelola SMK Negeri Rengel, bisa terjerat pidana tambahan.
Pasal 231 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti dalam suatu perkara pidana dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Jika ikan tersebut hilang dari tangan pihak yang bertanggung jawab, maka hal ini akan memperberat posisi hukum mereka. Kami tidak akan segan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana tambahan,” tambah Ketua LSM Pasus.
Investigasi ini juga disaksikan oleh seorang anggota Reserse Polsek Rengel yang turut hadir selama proses pemeriksaan berlangsung. Kehadiran anggota kepolisian ini semakin memperkuat validitas bukti-bukti yang ditemukan dan diharapkan akan mempercepat proses hukum yang sedang dipersiapkan.
Temuan ikan Alligator Gar di SMK Negeri Rengel menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perikanan guna menjaga kelestarian ekosistem perairan Indonesia. LSM Pasus berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi mencegah dampak negatif lebih lanjut pada lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
(Team Red)