Indonesia, 18 Juli 2024, – Dalam hukum pidana Indonesia, delik atau tindak pidana dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu delik aduan dan delik umum. Perbedaan ini penting untuk dipahami karena berpengaruh pada bagaimana sebuah tindak pidana diadili dan bagaimana proses hukum berjalan. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara delik aduan dan delik umum, memberikan contoh masing-masing, serta menampilkan pendapat para ahli pidana.

Delik aduan adalah tindak pidana yang proses hukumnya hanya bisa dilanjutkan jika ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa adanya aduan dari korban, pihak kepolisian atau penegak hukum tidak bisa memproses kasus tersebut.

Contoh Delik Aduan

1. Pencemaran Nama Baik : Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah contoh delik aduan. Jika seseorang merasa nama baiknya dicemarkan, ia harus melapor terlebih dahulu agar proses hukum bisa berjalan.

2. Perzinahan : Diatur dalam Pasal 284 KUHP, perzinahan juga merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan yang sah.

Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, pakar hukum pidana, delik aduan memberikan kesempatan kepada korban untuk memutuskan apakah tindak pidana yang dialaminya perlu diproses hukum atau tidak. Ini menjaga privasi korban dan mencegah eksploitasi hukum terhadap hal-hal yang bersifat pribadi.

Delik umum adalah tindak pidana yang proses hukumnya dapat dilakukan oleh penegak hukum tanpa perlu adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi.

Contoh delik Umum

1. Pembunuhan : Pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP adalah delik umum. Penegak hukum wajib memproses kasus pembunuhan meskipun tidak ada laporan dari keluarga korban.

2. Pencurian : Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP juga termasuk delik umum. Polisi dapat menangkap pelaku pencurian begitu mereka menemukan bukti tanpa harus menunggu laporan dari korban.

Prof. Dr. Muladi, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, menyatakan bahwa delik umum bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan menjamin bahwa keadilan ditegakkan. Penegak hukum harus bertindak proaktif dalam kasus delik umum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Perbedaan utama antara delik aduan dan delik umum terletak pada bagaimana proses hukum dimulai. Delik aduan membutuhkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan, sementara delik umum dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa perlu adanya laporan. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting bagi masyarakat agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses hukum.

Penegakan hukum yang adil dan transparan memerlukan pemahaman yang jelas mengenai jenis-jenis delik dalam hukum pidana. Baik delik aduan maupun delik umum memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan tujuan utama menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

 

Penulis :

Aris