Tuban, 27 Agustus 2024 — Aktivitas tambang ilegal di Desa Wadung, Menilo, dan Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang diduga melanggar hukum masih terus berlangsung meski telah mendapat perhatian dari media dan masyarakat setempat. Laporan dari pewarta media Suara PASUS menunjukkan bahwa kegiatan tambang ini belum juga berhenti, menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi kerugian negara.
Tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Ini merupakan pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan lingkungan, tetapi juga dapat merugikan pendapatan negara dari sektor pertambangan yang sah.
1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara :
- Pasal 158 : Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
- Pasal 69 : Mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin lingkungan yang diperlukan.
- Pasal 104 : Menyebutkan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan lingkungan, termasuk pencabutan izin usaha.
3. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara :
- Pasal 64 : Menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan dan memenuhi ketentuan teknis serta lingkungan.
Untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Tuban dan mencegah terjadinya kerugian negara, diharapkan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan untuk melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan.
Penting juga bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan rutin dan penegakan hukum yang efektif agar tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Dengan langkah ini, diharapkan kabupaten Tuban dapat bebas dari kegiatan tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.
Tindakan tegas dan pemantauan yang ketat terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Wadung, Menilo, dan Simo sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah kerugian negara. Suara PASUS akan terus memantau perkembangan ini dan melaporkan setiap kemajuan serta tindakan dari pihak berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut atau laporan mengenai aktivitas tambang ilegal, masyarakat diimbau untuk menghubungi pihak berwenang baik pengaduan secara langsung, surat atau aplikasi lapor. (Put)