Tuban, 29 Agustus 2024 – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 1 Soko yang didanai oleh LPSE Tuban dengan kode tender 14723415 kini menjadi perhatian publik. Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.559.083.780,00 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 2.559.077.219,86, proyek ini dilaksanakan oleh PT. JAVA SENTOSA GROUP yang beralamat di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Tuban.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). PT. JAVA SENTOSA GROUP diduga tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, kepada para pekerja. Selain itu, tidak tampak papan proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Penerapan K3 dalam proyek konstruksi diwajibkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi setiap penyedia jasa konstruksi, antara lain:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
- Pasal 86 ayat (1) : “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.”
- Pasal 87 ayat (1) : “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.”
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja :
- Pasal 3 ayat (1) : “Pengurus diwajibkan untuk memenuhi segala syarat keselamatan kerja, yang meliputi pengamanan tempat kerja, alat kerja, bahan yang berbahaya, serta perlengkapan pelindung diri.”
- Pasal 12 : “Pengawas berhak mengawasi dan menegur pengurus atau pemimpin perusahaan yang melanggar aturan keselamatan kerja.”
- Pasal 14 : “Pengurus yang melanggar ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000,00. Selain itu, pengurus yang terbukti menyebabkan kecelakaan kerja yang menimbulkan kematian atau cacat permanen dapat dikenakan pidana yang lebih berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum :
- Pasal 2 ayat (1) : “Penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan SMK3, termasuk penyediaan dan penggunaan APD oleh pekerja.”
- Pasal 10 : “Penyedia jasa bertanggung jawab menyediakan dan memastikan penggunaan alat pelindung diri oleh pekerja selama proyek berlangsung.”
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi yang Dibiayai dari APBN dan/atau APBD :
- Pasal 3 ayat (1) : “Setiap proyek konstruksi yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib dilengkapi dengan papan nama proyek yang berisi informasi rinci tentang proyek tersebut.”
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dan ketidakhadiran papan nama proyek tidak hanya dapat dikenakan sanksi administratif tetapi juga pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan kerja dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban memiliki wewenang untuk menghentikan sementara proyek atau bahkan membatalkan kontrak jika pelanggaran tidak diperbaiki.
Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja yang serius, penanggung jawab proyek dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman pidana penjara.
Penerapan sanksi ini penting untuk memastikan bahwa semua proyek yang didanai oleh publik dilaksanakan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta transparansi yang diperlukan.
Media Suarapasus akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna memastikan keselamatan pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter : Putra
Editor : Aris
Sumber : Suarapasus.com