suarapasus.com – Soko, 04 juli 2024.
LSM PASUS (Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera) baru-baru ini mengungkapkan praktik penjualan susu cair tanpa izin edar di wilayah kabupaten Tuban yang diduga pengusaha melakukan praktik pengemasan di wilayah Soko. Temuan ini telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terkait kesehatan dan keselamatan konsumen yang berpotensi dirugikan oleh produk yang tidak menjamin keamanannya.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim LSM PASUS, terungkap beberapa pedagang yang menjual susu cair tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Susu cair ini dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan produk legal di pasaran. Namun, produk tersebut tidak dilengkapi dengan label resmi yang mencantumkan informasi penting seperti komposisi, tanggal produksi dan nomor izin edar dari BPOM.
Ketua LSM PASUS, Aris, mengungkapkan, ” Kami sangat prihatin dengan penemuan ini. Penjualan produk pangan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.”
Praktik penjualan susu cair tanpa izin edar ini melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya adalah :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 75 “Setiap individu yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda hingga Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.11.11.09632 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan pada pasal 2 “Setiap produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM.”
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a ” Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang diatur dan ketentuan perundang-undangan.”
Penjualan susu cair ilegal tanpa izin edar menimbulkan risiko bagi konsumen, termasuk susu cair yang tidak melalui pengawasan dan pengujian oleh BPOM berpotensi mengandung bakteri berbahaya seperti E. coli, Salmonella, dan Listeria, yang dapat menyebabkan keracunan makanan.
Produk tanpa izin edar sering kali tidak memiliki informasi kandungan gizi yang jelas. Konsumsi jangka panjang susu cair ilegal ini dapat menyebabkan kekurangan gizi atau konsumsi zat berbahaya yang tidak terdeteksi.
Praktik penjualan produk ilegal merusak kepercayaan konsumen terhadap produk susu cair di pasaran yang telah memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Aris menegaskan, “LSM PASUS berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi peredaran produk pangan di wilayah Soko dan sekitarnya guna melindungi hak-hak konsumen serta memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat terjaga. Kami juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan hanya membeli produk susu cair yang memiliki izin edar resmi dari BPOM.”
LSM PASUS menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam penjualan susu cair ilegal ini. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya keamanan pangan harus terus ditingkatkan agar konsumen terlindungi dari produk yang membahayakan kesehatan. (Put)