Tuban, 6 Agustus 2024,- Sebagai Ketua LSM PASUS, saya ingin menyampaikan pandangan saya mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang Desa 2024 yang berdampak pada kewenangan dan tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa. Perubahan ini merupakan respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 sebelumnya menyatakan bahwa kepala desa memiliki wewenang penuh dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, pasal tersebut telah dicabut oleh MK dengan alasan bahwa kewenangan tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata. Putusan MK ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di desa.
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pemerintah telah mengeluarkan UU Desa 2024 yang mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, dinyatakan bahwa kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat. Selanjutnya, bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.
Perubahan ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan perangkat desa. Dengan adanya keterlibatan bupati/walikota melalui camat, diharapkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan dengan lebih objektif dan berdasarkan pertimbangan yang lebih matang. Selain itu, perubahan ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perangkat desa sebagai ASN yang harus dijaga dari tindakan sewenang-wenang.
Namun demikian, perubahan ini juga menuntut adanya peningkatan koordinasi dan komunikasi antara kepala desa, camat, dan bupati/walikota. Kepala desa harus memastikan bahwa usulan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disampaikan dengan dasar yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, bupati/walikota harus menjalankan tugasnya dengan integritas dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Sebagai Ketua LSM PASUS, saya mendukung penuh perubahan ini sebagai langkah positif dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Namun, saya juga mengingatkan bahwa implementasi perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat desa. Pengawasan dan pendampingan oleh lembaga-lembaga masyarakat sipil seperti LSM juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat desa dan perangkat desa itu sendiri.
Penulis :
Aris – Ketua LSM Pasus