Tuban, 8 Agustus 2024 – Peristiwa mengejutkan terjadi di Kecamatan Rengel desa Punggulrejo, Kabupaten Tuban, ketika sejumlah oknum dari LSM dan wartawan terlibat dalam tindakan melawan hukum dengan melakukan penyitaan kunci alat berat di lokasi tambang yang diduga ilegal. Peristiwa tersebut terjadi pada siang hari, dan pada malam harinya, oknum-oknum tersebut ditangkap oleh Polres Tuban.

Ketua LSM PASUS, Aris, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden ini. “Saya menyayangkan tindakan dari oknum LSM dan wartawan tersebut yang melakukan tindakan perampasan. Tugas dan fungsi kita, khususnya LSM, adalah melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya dugaan tindak pidana, bukan malah kita melakukan tindakan penegakan seolah-olah kita penegak hukum. Sikap seperti ini sudah sangat jelas didasari oleh keterbatasan atas pemahaman hukum. Oleh karena itu, sangat penting terutama bagi LSM untuk belajar hukum agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegas Aris.

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan wartawan memiliki peran krusial dalam mengawasi dan mengungkapkan dugaan kegiatan tambang ilegal. Namun, keduanya memiliki batasan dan tanggung jawab yang harus dipahami dan ditaati. 

Tugas utama LSM adalah untuk memantau, mengadvokasi, dan melaporkan setiap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk dugaan adanya tambang ilegal. LSM harus memastikan bahwa setiap temuan di lapangan disampaikan kepada pihak berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. LSM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum secara langsung, seperti penyitaan atau penahanan, karena hal tersebut merupakan wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).

Demikian pula, wartawan berperan dalam melaporkan dan menginformasikan kepada publik mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Tugas wartawan adalah menggali informasi secara independen dan akurat, serta menyampaikannya melalui media dengan tetap memegang teguh kode etik jurnalistik. Wartawan tidak memiliki otoritas untuk melakukan tindakan hukum atau intervensi fisik di lapangan.

Tindakan penyitaan atau perampasan kunci alat berat yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud supaya perbuatan itu dilakukan atau dilancarkan.”

Lebih lanjut, apabila ditemukan informasi bahwa oknum LSM dan wartawan tersebut meminta uang kepada pihak yang terkait dengan tambang ilegal, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa “Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau menyebabkan luka berat, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Tindakan ini termasuk dalam pemerasan yang merupakan pelanggaran serius dan dapat menambah berat hukuman yang dijatuhkan.

Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Tuban terhadap oknum LSM dan wartawan ini merupakan langkah tegas yang perlu diapresiasi. Proses hukum yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk anggota LSM dan wartawan.

Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota LSM dan insan pers untuk lebih memahami dan menaati hukum. Menurut Aris, “Penting bagi LSM dan wartawan untuk terus belajar dan meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melawan hukum.”

Penegakan hukum yang adil dan tegas menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam menjaga dan mematuhi hukum yang berlaku, serta menjauhi tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Penulis : Aris

Ketua LSM PASUS