Bojonegoro, November 2024 – LSM SAPAMADEGAN DPW Jawa Timur, dipimpin oleh Aris Zainul Abidin, menyambangi Kantor Inspektorat Bojonegoro untuk menindaklanjuti pengabaian surat oleh Dinas PUPR Bojonegoro pada 09 September 2024. Surat tersebut, yang saat itu diajukan oleh Aris selaku ketua LSM PASUS (sebelum bertransformasi menjadi LSM SAPAMADEGAN), mengungkapkan dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi dalam proyek pembangunan jalan rigid berkode tender 29924244 yang dikerjakan pada tahun 2023 dengan pelaksana proyek, CV. MARWAH.

Dalam laporan tersebut, Aris mengemukakan adanya bukti foto dan video yang menunjukkan indikasi pengurangan spesifikasi pada konstruksi jalan, termasuk pengurangan layer besi. Berdasarkan rancangan spesifikasi, proyek rigid pavement ini seharusnya menggunakan dua lapisan besi (2 layer), namun hanya diberikan satu lapisan saja. Dugaan pengurangan spesifikasi ini dipandang dapat menurunkan kualitas beton secara signifikan dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara.

Mendapat restu langsung dari Panglima Tertinggi SAPAMADEGAN, Aris menyampaikan kepada Inspektorat Bojonegoro agar segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan terhadap proyek ini. Jika nantinya terbukti terjadi pengurangan spesifikasi dalam proyek tersebut, LSM SAPAMADEGAN DPW Jatim mendorong Inspektorat Bojonegoro untuk melanjutkan temuan ini ke ranah hukum, baik melalui kepolisian maupun kejaksaan, agar dapat diproses sesuai dengan undang-undang.

Dalam kesempatan tersebut, Aris mengingatkan pentingnya komitmen pada “Asta Cita” ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu pemberantasan dan pencegahan korupsi. Aris menegaskan kepada Inspektorat Bojonegoro agar tidak bermain-main dalam investigasi ini dan menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi. 

Laporan LSM SAPAMADEGAN didasarkan pada beberapa ketentuan hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, di antaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 dan Pasal 3 UU ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana LSM dan masyarakat berhak memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek pemerintah dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa agar terlaksana dengan transparan dan akuntabel.

LSM SAPAMADEGAN berharap agar Inspektorat Bojonegoro menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berkomitmen untuk menegakkan integritas dalam pemeriksaan proyek. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga kualitas pembangunan dan menghindari penyalahgunaan dana publik demi kemaslahatan masyarakat,” tegas Aris.

(Putra)