Bojonegoro, 5 September 2023 – Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASUS, ditemukan adanya dugaan kuat tindak korupsi pada proyek pekerjaan rigid beton di Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Proyek ini terdaftar dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bojonegoro dengan kode tender 29924244 pada tahun 2023. Dugaan kecurangan ini ditengarai berkaitan dengan pengurangan spesifikasi material, khususnya terkait pemasangan wiremesh, yang seharusnya berfungsi sebagai elemen penopang struktur beton.

Investigasi LSM PASUS menemukan bahwa pemasangan wiremesh pada proyek tersebut hanya dilakukan menggunakan satu lapis, sedangkan spesifikasi teknis yang sesuai standar mensyaratkan penggunaan dua lapis wiremesh. Selain itu, tidak ditemukan adanya pemasangan besi tie bar dan besi dowel yang seharusnya berfungsi untuk memperkuat ikatan antara bagian-bagian beton. Yang lebih mengkhawatirkan, besi penyangga wiremesh juga tidak dipasang, menyebabkan wiremesh langsung menempel pada lantai tanpa penopang yang memadai, yang dapat berdampak serius pada kualitas dan ketahanan struktur.

Pengurangan spesifikasi ini jelas berdampak pada penurunan kualitas pekerjaan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat pengguna infrastruktur tersebut. Kualitas beton yang buruk akibat pengurangan spesifikasi material berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, meningkatkan biaya perawatan, dan bahkan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Pengelolaan anggaran negara yang tidak bertanggung jawab dalam proyek infrastruktur publik, terutama yang berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi, merupakan bentuk nyata dari tindak korupsi yang harus ditindak tegas.

Atas temuan ini, LSM PASUS berencana untuk segera melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, LSM PASUS tidak menutup kemungkinan akan turut melibatkan oknum dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro dalam laporan tersebut, karena ada indikasi bahwa pejabat terkait diduga mengetahui atau bahkan berperan dalam penyimpangan pekerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindakan pengurangan spesifikasi material yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Adapun pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
  2. Pasal 3 UU No. 31/1999, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Dalam konteks keterlibatan oknum di Dinas PUPR yang diduga mengetahui atau membiarkan penyimpangan tersebut terjadi, maka dapat diterapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu tentang “mereka yang turut serta melakukan tindak pidana,” baik sebagai pelaku utama atau sebagai pihak yang memberikan kesempatan atau fasilitas terjadinya tindak pidana.

LSM PASUS berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, dengan harapan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek rigid beton di Desa Miyono akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Proses pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ini sedang disusun dan akan dilengkapi dengan bukti-bukti dari hasil investigasi lapangan. Dalam hal ini, LSM PASUS juga berharap bahwa aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Proses pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur publik sangat diperlukan guna memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan untuk pembangunan dapat digunakan dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. ( Team)

Sumber : Hasil investigasi LSM PASUS