Tuban, 19 juli 2024, – Sebagai ketua LSM PASUS (Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera), saya ingin menegaskan pentingnya dasar hukum dan tujuan LSM dalam upaya menjaga integritas dan kesejahteraan masyarakat. LSM, atau Lembaga Swadaya Masyarakat, didirikan berdasarkan hukum yang jelas dan memiliki tujuan mulia untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.

Di Indonesia, keberadaan dan fungsi LSM diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan : UU ini mengatur mengenai pendirian, fungsi, hak, dan kewajiban LSM sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan. Pasal 5 UU No. 17/2013 menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan harus berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan : Bagi LSM yang berbentuk yayasan, UU ini memberikan kerangka hukum untuk operasional dan tanggung jawab yayasan dalam menjalankan kegiatannya.

LSM memiliki tujuan utama untuk mengawal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya mereka yang kurang berdaya atau terpinggirkan. Beberapa tujuan utama LSM meliputi :

  1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat : LSM berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka serta cara memperjuangkannya.
  2. Mengadvokasi Kebijakan : LSM seringkali terlibat dalam advokasi kebijakan publik yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
  3. Memberikan Bantuan dan Perlindungan : LSM memberikan bantuan dan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang rentan, baik dalam bentuk bantuan hukum, sosial, maupun ekonomi.

 

Namun, dalam perjalanannya, LSM juga menghadapi tantangan yang dapat menggoyahkan integritas dan tujuan mulianya. Beberapa LSM terkadang tergoda untuk membela pengusaha atau pihak yang salah demi keuntungan materi. Bahkan, ada oknum LSM yang meminta-minta uang kepada kepala desa atau pihak lainnya dengan dalih biaya operasional. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik LSM itu sendiri.

Saya mengingatkan bahwa hidup ini tidak sekadar materi. LSM wajib memiliki nilai-nilai rohani dalam bersikap sehingga tidak menjadi penjahat berkedok pembela masyarakat. Nilai-nilai rohani ini penting untuk menjaga integritas dan tujuan mulia LSM.

Saya menyerukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada oknum LSM yang meminta-minta, terutama jika tujuannya tidak jelas dan hanya untuk keuntungan pribadi. Jika masyarakat menemukan oknum LSM yang melakukan praktik semacam ini, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak kepolisian agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk mengembalikan roh LSM ke tujuan semula yaitu memperjuangkan kepentingan masyarakat.

LSM di Indonesia sangat beragam, mulai dari yang bergerak di bidang lingkungan, hak asasi manusia, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi. Setiap jenis LSM menghadapi tantangan tersendiri, seperti keterbatasan dana, tekanan dari pihak tertentu, hingga risiko kriminalisasi. Namun, dengan komitmen yang kuat dan integritas yang terjaga, LSM dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat.

Dengan ini, saya berharap LSM di Indonesia khususnya di Jawa timur dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga integritas, dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat demi kesejahteraan bersama.

Aris Z.A
Ketua LSM PASUS (Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera)