Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti usulan empat objek untuk proses penetapan benda cagar budaya.
“Pada awal tahun ini kita sudah mengumpulkan data terkait empat objek yang akan kita usulkan sebagai cagar budaya, selanjutnya pekan lalu kita juga telah menggelar sidang bersama tim ahli untuk penilaian,” kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Mentok, Senin.
Menurut dia, usulan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam perlindungan terhadap berbagai objek yang memiliki nilai sejarah di daerah itu.
“Dari hasil sidang itu nanti akan menghasilkan pemeringkatan arti penting objek, misalnya arti penting untuk kabupaten, provinsi atau tingkat nasional,” katanya.
Sidang bersama tim ahli ini merupakan tindak lanjut atas hasil pendataan yang telah dilakukan tim Bidang Kebudayaan Disbupar Bangka Barat terhadap empat objek yang dinilai memiliki arti penting dan ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang kemudian diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Kebudayaan untuk ditetapkan.
Baca juga: Menteri Nadiem: Museum dan cagar budaya jadi ruang belajar inklusif
Baca juga: Hari Purbakala Nasional momentum libatkan masyarakat jaga cagar budaya
Pengumpulan data lapangan yang dilakukan tim yaitu objek beberapa lembar manuskrip kuno berisi silsilah Siantan, silsilah keluarga bangsawan bergelar Raden keturunan Palembang yang tinggal di Mentok.
Untuk benda diduga cagar budaya yang kedua yang diusulkan berupa satu lembar kain cual berbahan sutera koleksi Silo Sandro yang sebelumnya merupakan koleksi keluarga Najib Isa.
Pemkab juga mengusulkan dua objek benda lain, yaitu kawasan Pelabuhan Lama Aikpangkal yang berlokasi di Kecamatan Jebus dan meriam kuno yang ditemukan di Sungai Buluh.
Jika usulan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi benda cagar budaya diharapkan bisa menambah jumlah koleksi benda cagar budaya yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini, Kabupaten Bangka Barat telah memiliki sebanyak 28 benda cagar budaya.
Dengan adanya penetapan tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap objek untuk mendukung upaya pengembangan sejarah daerah setempat.
“Kami memilih objek-objek ini karena dinilai siap dukungan data, kita juga akan terus melakukan pendataan atas objek-objek lain untuk pengusulan di tahun-tahun berikutnya,” katanya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4176558/pemkab-bangka-barat-usulkan-empat-objek-penetapan-cagar-budaya