Suarapasus.com, Soko, 3 Juli 2024– Transformasi historis yang dilakukan terhadap figur terhormat, Syeh Abdur Rohim (pangeran pringgodani), di Makam Pringgodani, Karangkali, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, telah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Penambahan satu karakter yang bernama Mbah Banjar Dowo oleh kelompok individu yang tidak memiliki catatan sejarah yang terdokumentasikan dengan jelas telah menimbulkan kekhawatiran terkait otentisitas sejarah dan penghargaan terhadap tokoh asli Syeh Abdur Rohim (Pangeran Pringgodani) dikenal sebagai figur yang sangat dihormati di wilayah ini. Makamnya menjadi tempat ziarah dan refleksi spiritual bagi banyak individu. Namun, tindakan menambahkan karakter baru tanpa landasan sejarah yang jelas dianggap sebagai upaya untuk memodifikasi narasi sejarah yang telah lama dipegang oleh masyarakat setempat.

Salah satu Masyarakat warga asli Singkil dan Ngudi yang juga ikut menjadi bagian dari makam karangkali menyatakan ” kita tidak pernah dilibatkan dalam pencantuman nama Mbah Banjar Dowo dan tidak pernah diberikan keterangan logis terkait asal usulnya, maka ini sangat mengkhawatirkan akan merubah sejarah yang telah turu temurun dalam perayaan sedekah bumi dikarangkali dikenal oleh masyarakat lokal maupun luar bahwa kegiatan sedekah bumi tersebut memperingati sedekah bumi Syeh Abdur Rohim bukan nama yang lain. ” Tegas warga tersebut.

Dasar Hukum dan Pasal yang Signifikan
Penambahan karakter yang tidak memiliki landasan sejarah ini dapat dipersoalkan dengan merujuk pada beberapa dasar hukum dan pasal dalam hukum Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang relevan :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-Undang ini mengatur tentang pelestarian benda cagar budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Dalam Pasal 26 disebutkan bahwa setiap individu dilarang melakukan perubahan terhadap benda cagar budaya tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Dalam KUHPerdata, terdapat ketentuan mengenai perlindungan hak-hak keperdataan yang mencakup hak atas benda dan hak atas reputasi atau nama baik. Dalam Pasal 1365  “Tiap tindakan yang melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada individu lain, mewajibkan individu yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.” Kemudian pada Pasal 1372  “Tiap tindakan yang melanggar hukum yang merugikan reputasi seseorang dapat menimbulkan tanggung jawab ganti rugi.”

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Undang-Undang ini juga mengatur tentang pelestarian cagar budaya termasuk situs, bangunan, dan makam yang memiliki nilai sejarah penting. Pasal 91 “Setiap individu yang tanpa izin melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan pada cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana.”

Respons Masyarakat dan Pihak yang Berwenang Kontroversi ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk para sejarawan, budayawan, dan tokoh masyarakat. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan status sejarah yang sebenarnya dan memastikan bahwa makam Syeh Abdur Rohim tetap terjaga dengan baik.

Pihak berwenang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat juga diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dari penambahan karakter Mbah Banjar Dowo serta mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi warisan budaya dan sejarah yang ada.

Penambahan karakter Mbah Banjar Dowo yang tidak memiliki catatan sejarah yang jelas pada nama tokoh Syeh Abdur Rohim merupakan tindakan yang dapat dipermasalahkan berdasarkan berbagai dasar hukum di Indonesia. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa sejarah dan budaya lokal tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang tidak berdasarkan pada fakta sejarah yang akurat. (Pas)