Tuban, 16 juli 2024 – Proses persidangan Terdakwa Barno (58) di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, kini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Barno didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 dan pasal 362 KUHP, pada Selasa (16/07/2024).

Dalam kesaksiannya, Barno mengakui bahwa ia telah mencuri besi grill penutup gorong-gorong milik PUPR sebanyak tiga kali. “Saya memang mengambil besi grill itu tiga kali,” ujar tukang becak motor tersebut.

Barno juga menyatakan bahwa selama penyidikan, ia mengalami tekanan dan penganiayaan dari pihak yang menangkapnya. “Saya dipukuli oleh penangkap Ifrozin setiap kali saya ditanya satu pertanyaan, saya dipukul dua kali. Saya juga diarahkan untuk mengakui mencuri sebanyak 57 besi grill dengan cara mencongkel,” ungkap Barno di persidangan.

Karena itu, Barno mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di berkas perkara. Ia menegaskan bahwa saat mengambil besi grill, ia tidak mencongkel dengan linggis, melainkan langsung mengangkatnya. “Iya, Pak, saya langsung mengangkatnya, tidak pernah mencongkel. Linggis itu memang selalu saya bawa untuk keperluan stang bentor saya, tetapi saya diarahkan untuk mengaku menggunakan linggis tersebut untuk mencongkel. Jadi saya mencabut BAP saya,” tegas Barno.

Penasehat hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, SH., MH., mengungkapkan bahwa tekanan yang dialami Barno serta pencabutan BAP disebabkan kondisi psikis dan mental yang tertekan.

“Kami telah mengajukan permohonan secara lisan dan tertulis agar saksi verbalisan atas nama Dwi Mulyo dan saksi penangkap Kiswoyo dihadirkan di persidangan. Alhamdulillah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi verbalisan dan saksi penangkap lainnya atas nama IPTU Kiswoyo,” tutupnya. (Red)