Suarapasus.com – Tuban : 04 juli 2024,

Sebagai pemimpin LSM Pergerakan Seluruh Unsur Sejahtera (LSM PASUS), saya menegaskan kepentingan peran LSM dalam monitoring dan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara dan swasta. Monitoring ini dilakukan guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka.

Pergerakan monitoring yang dilakukan oleh LSM mencakup beberapa aspek penting, antara lain :

  1. Pengawasan terhadap Implementasi Kebijakan : Memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah benar-benar diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
  2. Evaluasi Kinerja PO l : Melakukan evaluasi kinerja aparatur negara dan swasta secara berkala untuk menilai apakah mereka telah menjalankan tugas dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.
  3. Pelaporan dan Advokasi : Menyusun laporan mengenai temuan dari hasil monitoring dan mengadvokasikan perubahan atau perbaikan yang diperlukan kepada pihak terkait.

Dasar hukum yang menjadi landasan LSM dalam melakukan monitoring terhadap kinerja aparatur negara dan swasta diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) : Pasal 3 : Setiap individu berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Pasal 4 : Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik : Pasal 39 : Setiap warga berhak untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) : Pasal 8 : Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN.

Setiap anggota LSM wajib mempunyai komitmen untuk serius dalam mengawal dan mendampingi permasalahan masyarakat setiap harinya. Keseriusan ini tercermin melalui berbagai kegiatan, seperti:

  1. Pelayanan Pengaduan Masyarakat : Menyediakan kanal pengaduan untuk masyarakat menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dihadapinya.
  2. Pemberdayaan Masyarakat : Melaksanakan program-program pemberdayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pendampingan Kasus : Memberikan pendampingan hukum dan non-hukum bagi masyarakat yang menghadapi masalah, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak dan ketidakadilan.

LSM yang hanya mementingkan mendapatkan uang tanpa mengedepankan kepentingan masyarakat adalah LSM yang kehilangan jati dirinya. LSM seperti ini hanya berbaju LSM, namun jiwanya adalah pengemis. Mereka tidak menjalankan peran mereka yang sebenarnya sebagai pengawas dan pendamping masyarakat, melainkan hanya mencari keuntungan pribadi.

Peran LSM dalam monitoring kinerja aparatur negara dan swasta sangat penting untuk memastikan terciptanya tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Dengan landasan hukum yang kuat, LSM PASUS akan terus berjuang demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, serta menolak tegas segala bentuk LSM yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.

Dengan LSM akan terus berperan aktif dalam monitoring dan pengawasan, serta mengawal dan mendampingi masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan setiap harinya, demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh unsur masyarakat.

 

Aris

Ketua LSM Pasus