Tuban, 13 Oktober 2024 – CV Sahabat berhasil memenangkan tender proyek rehabilitasi Cek Dam Desa Tluwe, Kecamatan Soko, dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,927 miliar. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 ini dikelola oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban.

Namun, meskipun CV Sahabat telah resmi menjadi pemenang tender, penggunaan material batu kapur sebagai bahan utama untuk pembangunan bronjong dan tembok cek dam menuai perhatian serius, baik dari segi teknis maupun regulasi. Batu kapur diketahui memiliki karakteristik yang berbeda dengan batu keras yang umumnya digunakan dalam proyek infrastruktur semacam ini, memunculkan kekhawatiran akan stabilitas dan ketahanan jangka panjang konstruksi.

Batu kapur, yang dipilih untuk proyek ini, dikenal sebagai bahan yang lebih mudah didapatkan dengan biaya lebih rendah dibandingkan batu keras. Namun, penggunaan batu kapur bukan tanpa risiko. Dalam konteks konstruksi air seperti cek dam, di mana daya tahan terhadap aliran dan tekanan air merupakan faktor kunci, batu kapur yang lebih lunak berpotensi mengalami erosi lebih cepat, retak, atau bahkan rusak, terutama jika tidak dilengkapi dengan perlindungan tambahan yang memadai.

Dalam banyak proyek serupa, batu kapur sering kali membutuhkan metode pelaksanaan yang lebih cermat, serta perawatan yang lebih intensif setelah pembangunan. Selain itu, penggunaan material ini menuntut penanganan teknis yang sangat hati-hati, termasuk pengawasan ketat selama proses konstruksi. Bila tidak, potensi kerusakan bisa memicu risiko keselamatan, biaya perbaikan yang besar, dan waktu pemakaian infrastruktur yang lebih pendek.

Beberapa ahli konstruksi menekankan bahwa bronjong dan tembok yang dibangun dengan batu kapur dapat menghadapi masalah ketahanan terhadap kondisi cuaca ekstrem dan beban air yang tinggi. Ini mengundang pertanyaan tentang sejauh mana studi teknis telah dilakukan sebelum memutuskan penggunaan material ini.

Dalam setiap proyek infrastruktur, termasuk rehabilitasi cek dam, penggunaan material harus mematuhi peraturan dan standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Beberapa regulasi yang mengikat penggunaan material dalam konstruksi cek dam meliputi :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 28 Tahun 2016 tentang penetapan standar teknis konstruksi bendungan.
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mencakup percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur.
  3. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pembangunan Bendungan yang mengatur material, metode konstruksi, dan persyaratan teknis lainnya.

Pertanyaannya, apakah penggunaan batu kapur dalam rehabilitasi cek dam ini telah melalui kajian yang memadai dan telah mendapat izin sesuai dengan standar-standar tersebut? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi yang jelas dari Dinas PUPR Tuban mengenai langkah-langkah pengawasan dan mitigasi risiko terkait penggunaan batu kapur.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengklarifikasi lebih jauh mengenai alasan teknis penggunaan batu kapur, tim redaksi mencoba menghubungi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Tuban, Bapak Ikwan. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Ketiadaan respons dari pihak PUPR Tuban dapat menimbulkan spekulasi mengenai transparansi dalam pelaksanaan proyek ini, terutama terkait pemilihan material yang berpotensi menimbulkan risiko pada keberlanjutan infrastruktur. Publik berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang keputusan-keputusan teknis yang diambil, mengingat proyek ini bersumber dari dana publik dan berkaitan langsung dengan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Proyek rehabilitasi Cek Dam Desa Tluwe oleh CV Sahabat merupakan proyek vital untuk mencegah banjir dan mendukung irigasi di wilayah Kecamatan Soko. Namun, penggunaan batu kapur dalam konstruksi cek dam menjadi sorotan utama karena membawa risiko teknis yang tidak dapat diabaikan. Regulasi yang mengikat harus dipatuhi dengan ketat, dan pengawasan yang berkelanjutan perlu dijamin oleh pihak terkait untuk menghindari masalah serius di masa mendatang.

Dengan belum adanya jawaban dari pihak PUPR Tuban terkait hal ini, diharapkan proyek ini tetap diawasi oleh pihak independen, serta dilaksanakan sesuai dengan standar teknis terbaik, guna memastikan kualitas dan daya tahan infrastruktur yang dibangun. Klarifikasi lebih lanjut dari Dinas PUPR Tuban sangat dinantikan untuk menjawab keraguan publik.