Tuban – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki, menerima penghargaan Tanda Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) 2024 atas dedikasinya dalam pengembangan koperasi dan UKM di Kabupaten Tuban. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas upaya Halindra dalam meningkatkan kapasitas koperasi dan UKM lokal sehingga dapat menjadi pilar ekonomi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Halindra menyatakan bahwa koperasi dan UKM memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi lokal. “Kami akan terus mendorong pengembangan koperasi dan UKM di Tuban, memastikan mereka mendapatkan akses pelatihan, pendampingan, dan permodalan yang memadai agar dapat berkembang dan bersaing,” ucapnya.

Namun, di balik penghargaan ini, Ketua LSM PASUS, Aris, memberikan kritik terhadap praktik koperasi simpan pinjam di Tuban. Menurutnya, masih banyak koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip dasar koperasi, terutama terkait pinjaman yang diberikan kepada pihak di luar anggota. Hal ini dianggap menyimpang dari aturan hukum yang berlaku dan merugikan masyarakat.

Aris menjelaskan bahwa banyak koperasi simpan pinjam di Tuban melanggar ketentuan dengan memberikan pinjaman kepada non-anggota. Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi harus melayani anggotanya, bukan pihak luar. Pasal 19 UU No. 25/1992 menyatakan bahwa koperasi wajib melayani anggota, dan jika melayani pihak luar, koperasi harus memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan dalam aturan.

Lebih lanjut, hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam pengelolaan koperasi simpan pinjam. Dalam UU PPSK, disebutkan bahwa koperasi yang menyelenggarakan kegiatan seperti lembaga keuangan, termasuk memberikan pinjaman kepada non-anggota tanpa izin, dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Pasal 44 UU PPSK menegaskan bahwa semua lembaga keuangan, termasuk koperasi yang menjalankan fungsi keuangan, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan segala penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 55 UU No. 4 Tahun 2023 juga mengatur tentang pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi simpan pinjam, dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengendalian kegiatan keuangan yang menyerupai perbankan. Koperasi yang memberikan pinjaman kepada non-anggota tanpa persetujuan rapat anggota tahunan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aris menyampaikan bahwa praktik koperasi yang melanggar aturan ini dapat menyulitkan masyarakat. Koperasi yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota malah berubah menjadi lembaga keuangan informal yang membebani masyarakat dengan pinjaman berbunga tinggi. Banyak warga Tuban yang terjerat utang dari koperasi simpan pinjam yang memberi pinjaman kepada non-anggota tanpa persyaratan yang jelas dan dengan suku bunga yang mirip dengan lembaga keuangan formal.

“Koperasi yang beroperasi seperti bank tanpa izin tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga yang seharusnya gotong royong dan untuk kesejahteraan anggota,” tegas Aris.

Dengan adanya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam yang melanggar aturan kini semakin ketat. OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap koperasi yang beroperasi seperti lembaga keuangan tanpa izin, termasuk yang memberikan pinjaman kepada non-anggota dengan persyaratan tidak jelas. 

Pasal 55 UU PPSK mengatur bahwa OJK berhak memberikan sanksi kepada koperasi yang menjalankan kegiatan perbankan tanpa izin, dengan ancaman pidana berupa denda hingga penutupan koperasi tersebut. Jika ditemukan bukti adanya praktik ilegal, maka koperasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 47 UU PPSK, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Pengawasan koperasi juga menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2021 tentang Pengawasan Koperasi, yang menetapkan bahwa koperasi yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran koperasi.

Penghargaan yang diterima Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki, adalah pengakuan atas upayanya dalam memajukan koperasi dan UKM di Tuban. Namun, Ketua LSM PASUS, Aris, mengingatkan bahwa masih ada persoalan serius dalam praktik koperasi simpan pinjam di Tuban yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Dengan adanya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap koperasi simpan pinjam yang menyimpang akan semakin diperketat. Aris berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memperbaiki sistem koperasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari prinsip dasarnya. (Team Red)