Tuban, 27 Agustus 2024 – Bupati Tuban, Lindra, baru-baru ini memberikan pujian kepada salah satu kepala desa yang dianggap tanggap dan responsif dalam mendukung program Smart City, khususnya dalam pengoptimalan penggunaan website desa. Pujian ini datang seiring dengan penghargaan yang diberikan atas upaya kepala desa tersebut dalam memajukan teknologi informasi di tingkat desa.

Namun, LSM PASUS menyampaikan tanggapan kritis terhadap pujian dan penghargaan tersebut. Menurut LSM PASUS, meskipun langkah pengoptimalan website desa patut diapresiasi, hal tersebut belum cukup untuk memenuhi kewajiban seorang kepala desa. “Penghargaan ini masih belum layak karena tugas kepala desa bukan hanya sekadar memanfaatkan teknologi, tetapi juga harus memastikan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa,” ujar perwakilan LSM PASUS.

Lebih lanjut, LSM PASUS merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya Pasal 68 ayat (1), yang menyatakan bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan pembangunan desa.

Namun, LSM PASUS menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada desa yang secara konsisten mengunggah Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan di website mereka. “Ini menunjukkan bahwa kewajiban kepala desa dalam memberikan pelayanan dari segi transparansi anggaran masih belum terpenuhi. Maka, kami menilai pujian dan penghargaan yang diberikan oleh Bupati Tuban kepada kepala desa tersebut adalah tindakan yang berlebihan jika dilihat dari aspek transparansi anggaran,” tegas LSM PASUS.

Dalam pandangan LSM PASUS, transparansi dalam pengelolaan anggaran desa adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan, dan kepala desa harus lebih fokus dalam memenuhi kewajiban tersebut agar bisa benar-benar disebut sebagai pemimpin yang tanggap dan responsif.
(Team Red)